BADANPERADILAN MILITER DAN TATA USAHA NEGARA: Jawa Timur: 2913 / 2904: PTUN AMBON: PTTUN MAKASSAR: Maluku: 331 / 325: PTUN BANDA ACEH: PTTUN MEDAN: Nad: Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Halaman ini dibuka dalam waktu 1.
dalamperkara sengketa tata usaha militer telah diatur dalam Pasal 326 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Militer Utama.
1 Mahkamah Agung. M.A. adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. M.A. mempertahankan sistem pengadilan dan duduk di atas pengadilan yang tertinggi dan merupakan pengadilan banding
SURATEDARAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 Tahun 1991 Tntang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996, hlm. 148-156.Dipengadilan khusus, hakim ad hoc akan diangkat untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam jangka waktu tertentu. Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu yang dibutuhkan. Beberapa contoh pengadilan khusus di Indonesia, yaitu: pengadilan anak, pengadilan niaga, .